• MA SALAFIYAH SYAFI'IYAH PROTO
  • QUR'ANI - BERPRESTASI - SANTUN - PEDULI LINGKUNGAN

PERKOPERASIAN DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

PERKOPERASIAN DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

  1. Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Di Indonesia pada 1895 di Leuwiling, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja mendirikan Bnk Simpan Pinjam untuk menulong teman sejawatan pada pegawai negeri pribumi. Pada 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviser Voor Volks credietzwezen diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.

Pada 1965 pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 14th dimana perinsip NASAKOM di terapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan munaskop II di Jakarta.Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

  1. Pengertian Koperasi

Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang ataupun badan yang melakukan kerja sama. Keperasi juga merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan dan koperasi itu sendiri memiliki tujuan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan di dalam koperasi itu sendiri memiliki landasan bahwa anggota koperasi harus bergotong royong dan setia kawan.

Hal ini sesuai dengan sifat asli bangsa Indonesia berdasarkan latar belakang di atas maka penulis memilih pembahasan tentang koperasi. Karena di dalam koperasi banyak sekali yang dapat di pelajari baik dari sistem kerjanya maupun dari keanggotaannya.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat beberapa pengertian koperasi menurut para ahli, terdiri atas:

M Margono Djojohadikoesoemo

Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya

R.S. Soeriaatmadja

Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

JadiKoperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Ciri-Ciri Koperasi

  • Sifat sukarela pada keanggotannya
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
  • Koperasi bersifat nonkapitalis
  • Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
  •  Perkumpulan orang.
  • Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
  • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.

Landasan dan Asas Koperasi

  1. Landasan koperasi:
  • Landasan idill,untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur tidak lepas dari hukum, lamdasan berpijak koperasi adalah panscasila.
  • Landasan struktural UUD 1945,koperasi berkedudukan sebagai guru perekonomian nasional yang tercantum di UUD 1945.
  • Landasan mental.
  1. Asas koperasi:
  • Gotong royong, semua anggota koperasi harus memiliki sifat berkerja sama, toleransi, dan tidak boleh memtingkan diri sendiri.
  • Kekeluargaan, dalam koperasi semua anggota harus saling mempercayai dan saling membantu satu sama lain.

Tujuan Koperasi

  • Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
  • Prinsip-prinsip koperasi keanggotaan sukarela dalam manajemen yang demokratis, pembagian SHU sebanding dengan layanan bisnis besar dan kemerdekaan.
  • Anggota koperasi harus membayar iuran dasar, biaya wajib dan sumbangan sukarela.
  • Elemen yang ada dalam lambang koperasi adalah rantai, roda gigi, beras, kapas, timbangan, perisai bintang, pohon beringin, penulisan koperasi Indonesia, dan merah dan putih.
  • Anggota harus mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Setiap akhir buku tertutup diadakan Rapat Anggota.
  • Modal koperasi terdiri dari ekuitas dan pinjaman modal.
  • Modal sendiri dapat berasal dari tabungan, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
  • Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, dan sumber-sumber lain yang sah.
  • Selain ekuitas dan pinjaman modal, koperasi dapat melakukan akumulasi modal dari partisipasi.
  • Modal investasi berasal dari pemerintah dan masyarakat.

Jenis-Jenis Koperasi

Berikut ini terdapat beberapa jenis-jenis koperasi, terdiri atas:

  1. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
  • Koperasi Produksi(Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
  • Koperasi konsumsi(Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
  • Koperasi Simpan Pinjam(Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
  • Koperasi Serba Usaha(Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
  1. Berdasarkan keanggotaannya
  • Koperasi Pegawai Negeri(Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
  • Koperasi Pasar (Koppas)(Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
  • Koperasi Unit Desa (KUD)(Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
  • Koperasi Sekolah(Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
  1. Berdasarkan Tingkatannya
  • Koperasi Primer(Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
  • Koperasi sekunder(Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
  1. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
  • Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
  • Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
  • Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)

Manfaat Koperasi

Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua wilayah, yaitu:

  1. Manfaat Koperasi Di Bidang Ekonomi

Berikut adalah beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :

  1. Meningkatkan pendapatan anggotanya. Dari laba bersih yang diperoleh koperasi didistribusikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa.
  2. Penawaran barang dan jasa dengan harga lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah daripada yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini dimaksudkan bahwa barang dan jasa yang mampu dibeli kurangmampu anggota koperasi.
  3. Tumbuh mencari motif manusiawi. Kegiatan koperasi tidak hanya untuk keuntungan tapi dilayani dengan baik tujuan anggotanya.
  4. Menumbuhkan sikap kejujuran dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangankoperasi.
  5. Untuk melatih orang untuk menggunakan pendapatan mereka lebih efektif dan digunakan untuk hidup hemat.
  6. Manfaat Koperasi Di Didang Sosial

Di bidang sosial, koperasi memiliki beberapa manfaat sebagai berikut :

  • Mempromosikan pembentukan kehidupan yang damai dan tenang dari masyarakat.
  • Mempromosikan pembentukan aturan yang manusia dibangun bukan pada materi hubungan tapi lebih rasa kekeluargaan.
  • Mendidik anggota untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat persaudaraan.

Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

Pada saat ini perkembangan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi menunjukkan kinerja yang kurang dan citra yang lebih baik dari sebelumnya. Situasi ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan dan pengembangan koperasi. Pembangunan adalah proses yang harus berkelanjutan dan tersistem.

Pertanyaan berikutnya prospek bagaimana koperasi di masa depan. Jawabannya sangat prospektif, jika koperasi yang memiliki identitas. Koperasi yang mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan bisnis. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usaha harus didasarkan pada prinsip-prinsip koperasi.

Karena prinsip kerjasama adalah garis membimbing oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai mereka ke dalam praktek seperti keanggotaan sukarela dan terbuka, kontrol demokratis oleh anggota, partisipasi ekonomi anggota, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama antar koperasi dan kepedulian terhadap masyarakat.

Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dilihat dari :

  • Posisinya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
  • Penyedia terbesar lapangan kerja.
  • Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
  • Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
  • Berkontribusi dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian Indonesia, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional di masa depan.

Pemberdayaan koperasi Tersktuktur dan secara berkala diharapkan akan dapat menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mendorong dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, dan dapat mengurangi tingkat pengangguran, mengurangi kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat.

Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator lain dari kesejahteraan rakyat Indonesia.

  1. Modal Koperasi, Perangkat Organisasi dan Jenis Koperasi

Untuk menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal. Modal digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Modal bisa didapat dari dua sumber, yaitu dari anggotanya sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).

  1. Modal Koperasi
  2. Modal internal
  3. Simpanan pokok

Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.

  1. Simpanan wajib

Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.

  1. Simpanan sukarela

Simpanan ini sifatnya sukarela, begitu pula jumlahnya. Simpanan ini dapat diambil kapan saja.

  1. Dana cadangan

Dana cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan saat rapat anggota.

  1. Modal Eksternal Koperasi
  2. Hibah

Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.

  1. Pinjaman

Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya bank, untuk memenuhi kebutuhan modal.

  1. Perangkat Organisasi
  2. Rapat Anggota

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Keputusan-keputusan penting dalam koperasi seperti pemilihan pengurus, pembagian SHU, dan penetapan dana cadangan diambil pada saat Rapat Anggota.

Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota. Setiap anggota memiliki satu suara yang dapat digunakan saat pengambilan keputusan. Umumnya, Rapat Anggota diadakan setahun sekali dan sering disebut sebagai RAT (Rapat Anggota Tahunan).

  1. Pengurus

Untuk menjalankan koperasi, diperlukan beberapa orang yang bertanggung jawab melakukannya. Orang-orang ini disebut sebagai pengurus dan bertugas menjalankan koperasi secara umum.Pengurus dipilih melalui Rapat Anggota dan memiliki masa jabatan selama lima tahun.

  1. Pengawas

Untuk mencegah adanya kecurangan dalam pengelolaan koperasi, kinerja Pengurus akan diawasi oleh Pengawas. Setiap tahunnya, Pengawas melakukan audit atas kondisi manajerial, kondisi finansial, serta kondisi fisik/inventaris koperasi. Pengawas juga melaporkan hasil kinerja Pengurus.Pengawas dipilih melalui Rapat Anggota.

  1. Pengelola

Pengurus bertugas menjalankan koperasi secara umum, sedangkan pengelola bertugas menjalankan usaha koperasi sesuai arahan dari Pengurus. Pengelola sering juga disebut sebagai manajer.Pengelola ditunjuk oleh Pengurus.

Struktur Organisasi Koperasi

Struktur Internal Organisasi Koperasi

Perangkat-perangkat koperasi tadi memiliki kedudukan di dalam struktur organisasi koperasi seperti ditunjukkan dalam gambar berikut:

Struktur Eksternal Organisasi Koperasi

Koperasi seringkali bergabung dengan koperasi lain yang sejenis untuk memudahkan berbagai keperluan mereka, misalnya untuk mendapatkan pelatihan, tambahan modal, maupun keperluan lainnya. Alasan lainnya adalah untuk memperbesar cakupan anggota dan wilayahnya.

Ketika sebuah koperasi didirikan dan anggotanya telah mencapai minimal 20 orang, maka koperasi itu disebut sebagai koperasi primer.

Jika ada minimal empat koperasi primer yang sejenis di suatu daerah, maka koperasi-koperasi tersebut dapat bergabung menjadi koperasi pusat yang berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.

Jika ada minimal tiga koperasi pusat yang sejenis di suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi gabungan yang berkedudukan di tingkat provinsi.

Jika ada minimal tiga koperasi gabungan yang sejenis di suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi induk yang berkedudukan di tingkat nasional.

Struktur yang menggambarkan hubungan satu koperasi dengan koperasi lainnya dapat dilihat pada gambar berikut:

 pengertian ,Fungsi,tujuan koperasi sekolah

1. pengertian koperasi sekolah

  • Koperasi sekolah sering disebut juga dengan Koperasi Siswa. Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didalam keanggotaannya murid sekolah tersebut baik negeri ataupun swasta. Fungsi koperasi sekolah yaitu untuk wadah dalam mendidik kesadaran berkoperasi di kalangan anggota atau siswa Koperasi sekolah untuk mengajarkan siswa dalam mengembangkan sifat dalam wirausaha kepada siswa dengan tidak perlu menunggu lepas dari sekolah, dan juga untuk membantu memenuhi kebutuhan siswa, manfaat pada koperasi sekolah sudah pasti sangat dirasakan para siswa dengan adanya sebuah koperasi sekolah.
  • Koperasi sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa sekolah yaitu pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah atau pendidikan setara dengan itu yang didirikan berdasarkan surat keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi, Nomor 638/SKPTS/men/1974.

Pertimbangan-pertimbangan mendirikan koperasi sekolah menurut SK No.638/SKPTS/Men/1974 adalah  :

  1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui progam pendidikan sekoloah;
  2. Menumbuhkan koperasi sekolah dan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
  3. membina rasa tanggung jawab,disiplin,setia kawan,dan jiwakoperasi;
  4. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar berguna kelak di masyarakat.
  5. membantu kebutuhan siswa dan mengembangkan dan kesejahteraan siswa di dalam dan di luar sekolah.

Koperasi sekolah tidak berbentuk badan hukum. Koperasi ini merupakan bentuk khusus untuk kepentingan pendidikan. Pengelolaan koperasi sekola selalu dikaitkan dengan kepentingan pendidikan. Prinsip-prinsip pengorganisasian dan pengelolaanya disesuaikan dengan prinsip-prinsip koperasi pada umumnya, sebagaimana dituntut oleh peraturan perundangan yang berlaku. Dimaksudkan agar para siswa mendapat pengalaman praktik dalam menerapkan prinsip-prinsip berkoperasi.

Keanggotaan, kepengurusan, penyelenggaraan rapat anggota, lapangan usaha yang ditangani, permodalan, dan sebagainya menggunakan pinsip-prinsip yang berlaku dalam koperasi. Hanya, untuk kepentingan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan, guru-guru dapat dilibatkan dalam kepengurusan dan anggota pengawas. Disamping itu dapat juga diangkat penasihat yang berasal dari guru, kepala sekolah, pejabat dari dinas koperasi dan pembinaan pengusaha kecil setempat atau dari komite sekolah.

Para siswa akan mendapat banyak pengalaman dalam praktik berkoperasi antara lain dalam hal :

  1. mendirikan koperasi
  2. menyelenggarakan rapat anggota koperasi
  3. membuat rencana kerja, rencana anggaran pendapatan belanja koperasi.
  4. mempraktikan pembukuan dan pengadministrasian kegiatan usaha
  5. koperasi secara cermat dan teliti.
  6. mempraktikan kerjasama dalam usaha
  7. mengawasi kegiatan usaha koperasi.

Para Pembina dan pembimbing koperasi sekolah harus berusaha agar pengalaman-pengalaman seperti dipaparkan ini dapat diperoleh secara maksimal. Hal tersebut dapat tercapai apabila pengelolaan koperasi sekolah sejauh mungkin mendekati prinsip prinsip pengorganisasian dan pengelolaan koperasi sesuai dengan tuntutan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian koperasi sekolah akan benar-benar dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan praktik berkoperasi bagi para siswa.

peran Koperasi sekolah

Fungsi dan peran Koperasi Indonesia adalah :

  1. membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat ebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai saka gurunya.
    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
    1. Pengelolaan Koperasi
      Beberapa unsur yang terlibat dalam pengelolaan Koperasi meliputi rapat anggota, pengurus dan pengawas, ketiga unsure tersebut saling bersinergi.
  4. Rapat Anggota
    Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam Koperasi. Beberapa keputusan penting yang biasanya ditetapkan melalui rapat anggota, antara lain sebagai berikut :
  5. anggaran dasar
  6. pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas
  7. kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
  8. rencana kerja, rencana anggaran rumah tangga, serta pengesahan laporan keuangan koperasi.
  9. pengesahan pertanggung jawaban pelaksanaan fungsi penngurus,
    pembagian sisa hasil usaha

Ada beberapa hak yang dimiliki anggota antara lain ;

  1. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus serta pengawasKoperasi
  2. rapat anggota dilakukan paling sedikit setahun sekali
  3. rapat anggota luar biasa dapat dilakukan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan yang mendesak dan wewenangnya ditangan anggota.
  4. rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau pengurus dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar

Ada beberapa tata cara atau aturan yang harus dipatuhi adalam pengambilan keputusan melalui rapat anggota, antara lain sebagai berikut :

  1. keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
  2. jika tidak diperoleh keputusan secara musyawarah, keputusan diambil dengan suara terbanyak
  3. setiap anggota hanya memiliki satu suara

Tata cara, persyaratan dan tempat penyelenggaraan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa diatur dalam anggaran dasar.

  1. Pengurus Koperasi
    Beberapa ketentuan yang terkait dengan pengurus koperasi antara lain sebagai berikut :
    pengurus dipilih dari dan oleh rapat anggota melalui rapat anggota
    2. pengurus merupakan pelaksana hasil keputusan rapat anggota
    3. susunan dan nama anggota pengurus yang pertama atau pada saat pendirian dicantumkan dalam akta pendirian.
    4. masa jabatan pengurus paling lama lima tahun
    5. persyaratan untuk menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar

Tugas tugas yang harus dijalankan oleh pengurus koperasi antara lain sebagai berikut :
1. mengelola usaha Koperasi
2. mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran rumah tanga koperasi
3. menyelenggarakan rapat anggota
4. menhajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
5. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6. memelihara daftar buku anggota dan pengurus

Beberapa kewenangan yang diberikan kepada pengurus Koperasi antara lain ;
1. mewakili Koperasi di dalam atau di luar pengadilan
2. memutuskan penerimaan ataupun penolakan anggota baru
3. memberhentikan keanggotaan seseorang dari koperasi sesuai ketentuan dalam anggaran dasar
4. melakukan tindakan bagi kepentingan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.

Pengurus Koperasi memiliki beberapa tanggungjawab antara lain :

  1. pengurus bertanggungjawab terhadap segala pengelolaan koperasi
  2. pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
  3. pengangkatan pengelola koperasi harus dapat persetujuan anggota
  4. pengelola koperasi harus bertanggungjawab kepada pengurus
  5. hubungan antara pengelola dan pengurus koperasi berdsarkan hubungan kerja atas dasar perikatan
  6. pengurus bertanggungjawab atas segala kerugian yang diderita oleh koperasi
  7. Pengawas Koperasi

Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pengawas koperasi antara lain sebagai berikut :

  1. pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
  2. pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota
  3. persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar
  4. pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  5. pengawas membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
  6. pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
  7. pengawas koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan public
    1. Kekuatan dan Kelemahan Koperasi

Beberapa kekuatan yang dimiliki koperasi antara lain sebagai berikut :

  1. usaha koperasi dibangun atas dasar kepentingan yang sama dari para anggotanya sehingga hal ini akan mempermudah mencapai komitmen organisasi yang tinggi dalam mencapai tujuan.
  2. Selain sebagai pemilik anggota koperasi juga sebagai pelanggan.
    Berdasarkan prinsip ini anggota akan memasuki koperasi sesuai dengan kepentingannya sehingga kedudukan anggota dalam koperasi menjadi sangat kuat.
  3. pendirian usaha koperasi mempunyai dasar hukum yang jelas dan kuat yaitu pasal 33 ayat 1 UUD 1945 dan Undang undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
    Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan operasi

Disamping kekuatan, koperasi juga mempunyai beberapa kelemahan, antara lain, sebagai berikut :

  1. Koperasi belum mampu memperoleh keuntungan kompetitif melalui nama baiknya karena sampai saat ini koperasi belum mempunyai nama baik dimata masyarakat, terutama karena koperasi yang dijadikan sebagai alat pembangunan ekonomi belum mampu mengangkat masyarakat dari kemiskinan.
  2. Koperasi belum mampu bersaing dengan pelaku ekonomi yang lain (BUMN, BUMD, dan BUMS), hal ini disebabkan oleh beberapa factor antara lain :
    1. masih lemahnya managerial skill yang dimiliki koperasi
    2. lemahnya fungsi pengawasan organisasi
    3. keterbatasan modal usaha
    4. tingkat kejujuran yang rendah
    5. profesionalisme yang rendah
      1. Pengembangan Koperasi Sekolah

Usaha menjadikan Koperasi sebagai saka guru sperekonomian nasional haruslah dimulai sejak dini. Salah satunya adalah melalui pengembangan Koperasi sekolah agar para murid atau siswa mengenal bentuk badan usaha yang diharapakn menjadi saka guru perekonomian nasional tersebut.

Ciri Khas dan Tujuan Pendirian Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :

  1. Koperasi sekolah didirikan berdasarkan SK kerjasama antar Departemen
  2. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum
  3. Anggota koperasi sekolah terdiri atas siswa dari sekolah yang bersangkutan
  4. Jangka waktu keanggotaan terbatas selama anggota yang bersangkutan belum tamat dari sekolah tempat mereka belajar
  5. Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha
  6. Koperasi sekolah mempunyai manfaat ganda, yaitu manfaat di bidang pendidikan dan ekonomi.

Adapun yang menjadi tujuan adanya koperasi sekolah ini dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. pengadaan Koperasi sekolah diharapkan dapat menunjang pengetahuan yang diberikan di sekolah dalam bentuk teori dengan dibekali praktik langsung. Hasil yang dicapai dengan praktik langsung ini juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pengetahuan siswa.
  2. Pengadaan koperasi sekolah diharapkan dapat menanamkan rasa kesamaan derajat dan menumbuhkan sikap demokrasi serta daya kreasi dan daya nalar siswa.
    Dengan demikian Koperasi sekolah dapat dijadikan sebagai tempat pembinaan mental siswa.
    1. Keanggotaan Koperasi Sekolah

Keanggotaan seseorang pada koperasi tidak dapat dipindahtangankan seperti digadaikan atau dijual karena keanggotaan koperasi itu adalah orang orang tertentu yang melekat (inherent) pada pribadi anggota koperasi yang bersangkutan. Tidak seperti saham perseroan terbatas (PT) yag dapat diperjual belikan, tanda keanggotaan koperasi tidak dapat diperjual belikan.

Secara umum, syarat-syarat keanggotaan koperasi sekolah antara lain sbb:

  1. siswa-siswi sekolah tempat koperasi itu berada
  2. setiap anggota mempunyai hak yang sama, yaitu satu anggota mempunyai satu suara
  3. keanggotaannya tidak dapat dipindahtangankan
  4. setiap anggota wajib memenuhi dan melaksanakan ketentuan ketentuan yang berlaku di koperasi
  5. setiap anggota harus setia, taat dan menjunjung tinggi nama koperasi sekolah
  6. setiap anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus dan pengawas
  7. keanggotaan koperasi sekolah berakhir apabila terjadi hal hal sebagai berikut
    1. siswa yang menjadi anggota meninggal dunia
    2. siswa pindah sekolah sehingga tidak lagi menjadi murid pada sekolah yang bersaangkutan
    3. siswa tersebut telah berhenti atau telah selesai pendidikannya
    4. siswa tersebut terpaksa meninggalkan sekolah karena suatu keadaan (drop out)
    5. disebabkan halhal lain yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi

Mengenai simpanan anggota, bagi mereka yang keluar atau tidak lagi menjadi anggota, pada dasarnya harus dikembalikan pada yang bersangkutan agar dapat digunakan, misalnya untuk melnjutkan biaya sekolah atau modal berwiraswasta lagi bagi yang telah tamat pelajarannya di sekolah yang bersangkutan.Didalam koperasi ada beberapa hak anggota.

Hak hak yang dimiliki oleh setiap anggota koperasi, antara lain sebagai berikut :

  1. hak untuk menghadiri dan menyatakan pendapat atau memberikan hak suara dalam rapat anggota
  2. hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus atau badan pemeriksa koperasi
  3. hak untuk meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan
  4. hak untuk mengemukakan saran saran atau pendapat kepada pengurus, baik diminta maupun tidak diminta demi kemajuan koperasi
  5. hak untuk memperoleh pelayanan yang sama antar sesame anggota. Hal ini penting untuk menghindari adanya pilihkasih terhadap seorang atau beberapa orang anggota
  6. hak untuk melakukan pengawasan atas jalannya usaha koperasi yang bersangkutan sesuai dengan anggaran dasar koperasi tersebut
  7. hak untuk memperoleh dan menikmati sisa hasil usaha koperasi sesuai dengan yang telah diputuskan dalam rapat anggota atau dalam anggaran dasar untuk itu.

Selain mempunyai hak, setiap anggota koperasi juga mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang besar terhadap koperasinya. Kewajiban dan tanggungjawab ini ditentukan oleh perundang undangan koperasi dan anggaran dasar koperasi. Adapun keajiban dan tanggung jawab anggota koperasi antara lain sebagai berikut :

  1. setiap anggota koperasi diwajibkan mengamalkan
  2. landasan, asas, dan sendi-sendi dasar koperasi
  3. undang undang, peraturan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
  4. keputusan rapat anggota koperasi
  5. anggota koperasi wajib menghadiri dan ikut secara aktif dalam rapat anggota dan bertanggung jawab atas apa yang diputuskan rapat. Dalam hal ini tanggung jawab anggota berarti menyetujui apa yang diputuskan dalam rapat kecuali yang bersangkutan tidak menghadirinya
    1. Kepengurusan Koperasi Sekolah

Kepengurusan koperasi sekolah dipilih dan diangkat oleh rapat anggota. Bendahara dan pengawas koperasi pada dasarnya dipilih dari murid tetapi untuk keamanan, pembinaan, dan pengawasan Kepala sekolah dapat mengangkat bendahara sendiri. Guru yang telah diangkat menjadi bendahara atau pengawas harus bertanggung jawab kepada kepala sekolah. Keanggotaan lain dapat diisi oleh guru apabila tidak atau belum ada murid yang mampu untuk menjabatnya dengan persetujuan kepala sekolah sampai ada murid yang mampu dan bersedia

Pengurus koperasi sekolah sedapat mungkin diambil dari para anggota agar memberikan pengaruh yang positif, misalnya pertama sebagai latihan kepemimpinan dan pertanggung jawaban siswa siswi atau santri, kedua untuk memberikan dampak merasa ikut mempunyai. (sense of belonging)

Sebaiknya calon pengurus diambil dari kelas yang tertinggi atau yang mempunyai potensi kemampuan meskipun pada dasarnya pengurus diangkat dari siswa. Guru perlu membimbing dan melatih murid, untuk berorganisasi baik sebagai anggota maupun sebagai pengurus.

Bendahara bertugas mengelola dan menyimpan keuangan. Seorang siswa yang diangkat sebagai bendahara hendaklah mempunyai kemampuan mengelola keuangan, mengerti tentang pembukuan, dan dapat dipercaya. Oleh karena itu bagi koperasi sekolah yang baru berdiri sebaiknya guru diangkat sebagai bendahara.

Seorang bendahara haruslah seseorang yang memegang amanah terbuka serta mengetahui pembukuan sekadarnya. Oleh karena itu guru yang ditunjuk menjadi bendahara harus melatih anggota koperasi yang akan ditunjuk atau dipersiapkan jadi bendahara dikemudian hari.

  1. Permodalan Koperasi Sekolah
    Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha koperasi terdiri atas modal investasi dan modal kerja.
  1. Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional koperasi yang tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan dan peralatan kantor
  2. Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancer koperasi atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek koperasi seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak dan biaya listrik.

Pada hakikatnya modal koperasi berasal dari anggota. Makin banyak perbandingan modal yang didapat dari anggota makin kuat dan mantap koperasi tersebut. Selain bersumber dari anggota tidak tertutup kemungkinan modal koperasi berasal dari pinjaman bank, lembaga keuangan non bank, atau pihak lain.

Seperti koperasi umumnya, modal koperasi sekolah diperoleh dari berbagai sumber seperti :

  1. Simpanan Pokok

Simpanan pokok merupakan sumber utama modal koperasi. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diserahkan anggota kepada koperasi saat pertama kali masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok pada dasarnya dibayar sekaligus, tetapi dapat juga dipertimbangkan dengan jalan menncicil dan tidak dapat ditarik kembali, kecuali jika anggota tersebut keluar dari keanggotaan koperasi.

  1. Simpanan Wajib
    Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang disetor secara langsung oleh anggota setiap jangka waktu tertentu. Jika simpanan pokok dikaitkan dengan masuknya seseorang menjadi anggota, simpanan wajib dikaitkan dengan kegiatan tertentu dari koperasi.

Uang yang disetor ini dapat ditarik sesuai dengan ketentuan yang dimaksud sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga harus tercantum pasal tentang pengaturan uang simpanan wajib ini. Adanya ketentuan tentang cara penarikan kembali uang simpanan wajib dimaksudkan agar koperasi selalu stabil atau tidak mengalami keguncangan saat terjadi penarikan kembali uang simpanan.

  1. Simpanan Sukarela
    Simpanan sukarela adalah sumber modal yang dipergunakan khusus pada waktu koperasi membuka proyek khusus. Simpanan sukarela pada pada koperasi dapat dilakukan oleh anggota koperasi dan bukan anggota koperasi. Simpanan sukarela hamper sama sifatnya dengan deposito yang dapat ditarik kembali menurut perjanjian antara koperasi dan pemegang rekening simpanan sukarela. Simpanan ini terjadi terutama dengan motif kesadaran menabung dari anggota dan massyarakat.
  2. Simpanan Khusus
    Koperasi dapat mencari modal dengan mengadakan simpanan khusus. Untuk menarik dana yang bersifat simpanan khusus ini, dapat diadakan menurut suatu ketentuan khusus dalam anggaran dasar.
  3. Cadangan SHU
    Sebaiknya tidak semua sisa hasil usaha atau keuntungan usaha koperasi dibagikan kepada anggota. Koperasi sebaiknya menyisihkan jumlah tertentu dari sisa hasil usaha untuk memperbesar modal. Makin besar sisa hasil usaha yang disisihkan makin baik karena akan makin besar modal koperasi. Hal itu menjadikan koperasi makin kuat dalam operasionalnya.

Saat menghadapi suatu transaksi atau proyek yang besar, biasanya suatu badan usaha tetap memerlukan bantuan modal. Oleh karena itu badan usaha tersebut harus mencari tambahan modal dari luar. Penambahan modal dari luar dapat dilakukan asal perbandingan antara modal sendiri dengan modal dari luar itu tetap menjamin adanya kemampuan membayar kembali tanpa mengorbankan kekayaan (asset).

Koperasi dapat mencari tambahan modal dari luar dalam bentuk pinjaman antara lain dari yang tersebut dibawah ini.

  1. Pinjaman dari Bank
    Jika Koperasi telah menjadi badan hukum ia dapat menarik modal dengan cara meminjam dari Bank. Pinjaman ini dibebani dengan bunga tertentu. Bunga pinjaman dari Bank ini merupakan ongkos bagi koperasi yang harus dimasukan dalam kalkulasi harga pokok dari barang yang dibayar oleh konsumen. Oleh karena itu koperasi harus selektif dalam mencari kredit, yaitu jangan terjerat pada kredit yang bunganya tinggi.

Secara teori proyek jangka pendek harus dibiayai dengan kredit jangka pendek, sedangkan proyek transaksi menengah harus dibiayai dengan kredit berjangka menengah, dan proyek jangka panjang harus dibiayai dengan proyek jangka panjang.

  1. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Non Bank
    Pinjaman kredit dapat diperoleh dari lembaga kredit non bank. Dewasa ini lembaga keuangan non bank mulai berkembang. Koperasi memerlukan modal untuk membiayai proyek jangka panjang. Biasanya kredit dari lembaga disertai pula dengan ikut sertanaya lembaga kredit nonblank didalam manjemen guna ikut membina koperasi sampai pengembalian kredit selesai dilakukan.
  2. Kredit Dari Perusahaan Leasing
    Dewasa ini sedang berkembang perusahaan leasing, yang jika dilihat sensinya juga merupakan sumber kredit. Biasanya perusahaan leasing ini menyediakan barang untuk disewakan atau dijual secara kredit, yaitu seperti peralatan besar dan mesin mesin, baik secara unit maupun sebagian dari perangkat lengkap.

Jika pembayarannya sudah selesai, unit atau perangkat yang dibeli secara kredit itu menjadi milik perusahaan atau koperasi. Cara ini juga dapat ditempuh oleh koperasi sekolah yang telah berkembang menjadi besar dan ingin membuka unit usaha usaha baru yang memerlukan mesin mesin atau peralatan besar yang tidak mungkin dibeli secara tunai.

  1. Hibah
    Tidak jarang terjadi kemungkinan koperasi sekolah mendapat bantuan sejumlah uang untuk modal dari pemerintah. Bantuan yang diberikan oleh pihak lain atau pemerintah bertujuan untuk mendorong kemajuan koperasi. Hibah ini dapat berupa modal dan ada juga sebagai amanat yang harus dijaga dan disampaikan menurut yang diamanatkan.
  2. Pinjaman Dari Pihak Ketiga
    Tidak jarang ada guru atau murid yang bersimpati sehingga memberikan pinjaman sebagai modal koperasi. Pinjaman yang demikian sebaiknya digalakkan karena tidak berbunga walaupun koperasi harus mengembalikannya kepada pemberi pinjamantepat pada waktu pengembalian tiba. Ini merupakan amanat sekaligus janji yang harus dijaga. Amanat ini tidak boleh diabaikan, harus ditunaikan. Prinsip ini harus dipegang untuk mengembalikan kepercayaan kepada kreditur.
  3. Pembelian Secara Kredit
    Banyak pedagang yang menjual barang dagangannya dengan cara kredit, yaitu membayar dalam jangka waktu tertentu atau bisa juga pembayaran dilakukan jika barang sudah habis terjual. Harga barang itu harus dilunasi kepada pemberi kredit atau pedagang. Dalam hubungan ini kepercayaan sangatlah penting. Menjaga kepercayaan masyarakat penting bagi semua orang, badan usaha, dan koperasi, tanpa adanya kepercayaan masyarakat, sudah barang tentu koperasi tidak akan bisa berkembang.
    1. Lapangan Usaha Koperasi Sekolah
      Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan oleh Koperasi Sekolah antara lain :
    2. Pengadaan Buku-buku Sekolah
      Buku merupakan kebutuhan utama setiap sisa baik buku pelajaran maupun buku tulis. Koperasi dapat memesan buku pelajaran dan alat tulis dalam jumlah besar. Penerbit atau toko toko buku biasanya memberikan potongan harga antara 30-50% jika pembelian dilakukan dalam jumlah yang besar. Potongan harga tersebut merupakan keuntungan koperasi.
    3. Pengadaan Alat Praktik Sekolah
      Latihan kerja yang diadakan sekolah misalnya praktik pertanian atau kerajinan tangan, memerlukan alat alat dalam pelaksanaanny. Akat praktik tersebut seperti alat Suntik untuk hewan, alat pertanian dan pupuk, dapat disediakan sekolah melalui Koperasi.
    4. Pengadaan Kantin Sekolah
      Kegiatan usaha kafetaria sesuai untuk sekolah kejuruan seperti tata boga. Suatu unit sekolah dapat mengadakan kafetaria sebagai temppat berbelanja makanan atau minuman kecil pada saat siswa istirahat. Dengan demikian para siswa dapat berbelanja dengan murah, sehat dan bersih Kantin yang dibentuk didalam unit sekolah merupakan salahsatu bagian usaha koperasi sekolah. Usaha ini mempunyai potensi yang besar untuk berkembang.

Penyelenggaran kafetaria sangat besar manfaatnya bagi para siswa antara lain mereka dapat belajar administrasi dan memperoleh keterampilan dalam pelayanan jasa boga (Katering), khusus restoran serta dapat berlatih memasak dan menyediakan makanan. Dengan demikian banyak dampak positif yang dapat diserap oleh para siswa dalam pengadaan kantin ini.

  1. Usaha Simpan Pinjam

Koperasi sekolah dapat pula mengusahakan koperasi simpan pinjam.Biasanya usaha simpan pinjam ini merupakan suatu usaha koperasi yang bersendiri. Akan tetapi didalam lingkungan usaha sekolah usaha simpan pinjam dapat merupakan bagian dari usaha kegiatan koperasi. Usaha ini bersifat mendidik karena siswa dibiasakan menabung (saving) dari kelebihan uang sakunya. Hal ini dapat mengindarkan siswa dari sikaf hidup yang konsumtif. Siswa dididik untuk bersikap positif.

  1. saha Penjualan Kebutuhan Sehari-hari Para Siswa
    Melalui Koperasi siswa dapat membeli barang-barang kebutuhan dengan harga lebih murah karena Koperasi membeli dalam partai besar, koperasi memperoleh barang dengan cara berlangganan.
  2. saha Memasarkan Hasil Produksi Siswa
    Koperasi sekolah dapat digunakan sebagai tempat melatih hidup berwiraswasta. Para siswa diberi pendidikan dan pelatihan keterampilan praktis seperti pendidikan dan pelatihan bercocok tanam, beternak unggas maupun membuat barang kerajinan, kemudian hasil karya siswa dapat dipasarkan melalui koperasi.
  3. Struktur Organisasi Koperasi Sekolah

Dalam rangka memperlancar tugas dan tanggungjawab pengurus koperasi serta memperlancar kegiatan koperasi perlu dibuat struktur organisasi koperasi yang jelas. Dengan struktur tersebut akan terlihat tugas dan wewenang tiap bagian.
Struktur organisasi koperasi sekolah meliputi berikut ini berikut ini :

  1. Alat Perlengkapan Organisasi Koperasi Sekolah
    Alat perlengkapan organisasi Koperasi sekolah terdiri atas :
  2. rapat anggota koperasi sekolah
  3. pengurus koperasi sekolah
  4. badan pemeriksa/pengawas
  5. Dewan Penasihat Koperasi Sekolah pembentukan dewan penasihat koperasisekolah di maksudkan untuk memberikan bimbingan,pembinaan,dan pengawasan. Dewan ini terdiri atas kepala sekolah yang bersangkutan,guru ekonomi/koperasi sekolah yang bersangkutan, dansalah satu persatuan orang tua murid
  6. Pelaksanaan Harian Pelaksanaan harian bertugas mengelola usaha, melaksabakan adminitrasi,dan mengatur keuangan.Pelaksanaan harian dapat di atur bergantian antara pengurus koperasi sekolah dengan anggota kperasi sekolah yang tidak di tunjuk sebagai pengawas.
    1. Simulasi Mendirikan Koperasi Sekolah Di sekolah-sekolah,bauk sekolah umum,madrasah,maupun pondok pesantren dapat didirikan sebuah koperasi sekolah.cara mendirikan koperasi sekolah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan mendirikan koperasi pada umumnya.Langkah atau tahapan yang harus di lakukan dalam memdirikan koperasi sekolah adalah sebagai berikut. Tahap PertamaLangkah pertama adalah mengadakan pertemuan persiappan antara guru dan murid.Hal yang menjadi pokok pembicaraan adalah maksud pendirian koperasi dalam lingkungan kmpleks sekolah.Inisiatif untuk mendirikan koperasi dapat berasal dari guru atau murid atau dapat pula berasal dari aparatur kantor koperasi setempat yang memberikan penyuluhan tentang koperasi. Dalam pertemuan pesiapan ini langsungdibentuk Panitia Rapat Pembentukan Koperasi Sekolah.Kepanitiaan ini biasanya terdiri atas steering committe (SC) dan organizing committee (SO).
  7. Steering committee bertugas menpersiapkan segala sesuatu yang
    berkenaan dengan isi rapat,yaitu pembentukan koperasi sekolahseperti jadwal acara rapat,tata tertib rapat,tata cara pemilihan pengurus dan pengawas,serta mempersiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  8. Organising committee merupakan pelaksana secara teknis.Dengan demikian,organizing committee bertanggung jawab atas kelancaran jalannya rapat.Tugas organizing committee,antara lain menpersiapkan ruangan rapat,mengedarkan undangan,mempersiapkan komsumsi rapat,dan mempersiapkan alat-alat diperlukan dalam rapat.


Tahap KeduaSetelah pertemuan persiapan,tahap selnjutnya adalah menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi sekolah.Ruangan kelas yang akan di gunakan dapat di atur sedemikian rupa atau dapat memilih alternatif.

Dalam rapat pembentukan koperasi sekolah hendaklah para siswa menghadirinya sebagai calon anggota.Apabila siswa dari sekolah yang bersangkutan terlalu banyakdapat dihadiri oleh beberapa siswa sebagai wakil setiap kelasyang ada.Misalnya,kelas 1 ada beberapa wakil,kelas 2 ada beberapa wakil,demikian juga dangan kelas 3 diwakili oleh beberapa orang siswa.Selain murid, ada juga wakil dari para guru,wakil dari Departemen Pendidikan Nasional atau wakil dari Departemen Agama,serta wakil dari Kantor Dinas Koperasi setempat untuk memberikan pengarahan.Rapat dipinpim oleh pemrakarsa pencetus gagasan untuk mendirikan koperasi sekolah atau koperasi pondok pesantren.

Rapat ini dapat disimulasikan dan semua peran di lakukan oleh siswa sedangkan guru sebagai pembmibing.Peran yang dapat dilakukan oleh siswa adalah sebagai berikut :
a. pimpinan rapat (pemrakarsa berdirinya koperasi sekolah);
b. notulis;
c. pejabat (lurah,camat,kapolsek,serta dan ramil);
d. kakankop;
e. peserta.

Supaya simulasi ini dapat hidup,dalam rapat pembentukan koperasi sekolah ini perlu ada tokoh yang pro dan kontra karena berbagai alas an yang ada di masyarakat.Namumn,akhirnya setelah mendapat penjelasan dari pejabat kakankop mereka menjadi sadar dan paham.Selanjutnya, mereka menyetujui di bentuknya suatu koperasi sekolah.Tahap Ketiga Setelah setuju membentuk koperasi sekolah dengan anggota lebih dari 20 orang ,rapat akan membicarakan materiatau hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi sekolah tersebut, misalnya

  1. tujuan mendirikan koperasi sekolah ;
  2. usaha yang hendak di jalankan;
  3. persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
  4. penetapan modal awal yang terdiri atassimpanan(simpanan pokok dan wajib).

Hal-hal yang di bahas di masukkan ke dalam anggaran dasar koperasi sekolah yang akan di bentuk.Apabila telah terjadi kata sepakat,rapat memutuskan anggaran dasar tersebut.Untuk keperluan menyusun anggaran dasar koperasi sekolah,madrasah atau pondok pesantren dapat mengikuti petunjukyang dikeluarkan oleh kantor dinas koperasi setempat.Dalam rapat ini juga dilakukan pemilihan pengurus dan badan pemeriksa.Tahap Keempat Setelah anggaran dasar koperasi sekolah tersusun dan disetujui oleh rapat anggota,pengurus telah terbentuk,dan sumber permodalan koperasi telah jelas,kemudian mengajukan surat permohonan pengakuan koperasi sekolah kepada kantor wilayah koperasi daerah provinsi tempat koperasi sekolah atau koperasi pondok pesantren tersebut beroperasi. Prosedur pengajuannya harus terlebih dahulu kantor Koperasi KabupatenKota. Surat pangajuan tersebut diajukan bersama-sama dengan lampiran yang berikut :

  1. Anggaran Dasar akta pendirian Koperasi yang telah tersusun dan dilampirkan sebanyak dua lembar.
  2. Berita acara pembentukan Koperasi sekolah, madrasah atau Koperasi Pondok Pesantren.
  3. Neraca awal permulaan yang menyatakan kekayaan atau modal koperasi sekolah pada awal didirikan.
  4. Contoh formulir permohonan pengakuan Koperasi sekolah, petikan berita acara rapat pembentukan, dan neraca awal terdapat pada lampiran.

Setelah tahap pertama sampai dengan tahap keempat selesai dilakukan, proses pembentukan koperasi sekolah dilanjutkan oleh aparatur Direktorat Jenderal Koperasi. Jadi tinggal menunggu penyelesaiannya. Dalam menunggu keputusan dari pemerintah pihak sekolah yang bersangkutan dapat memulai kegiatannya atas dasar “Surat Tanda Terima” permohonan pengakuan koperasi sekolah.

Setelah menerima surat permohonan pendirian koperasi sekolah, pihak kantor koperasi kabupaten/kota akan mengirimkan “Surat Tanda Terima” sebagai balasan kepada koperasi sekolah atau koperasi pondok pesantren yang bersangkutan.Sebelum koperasi sekolah madrasah atau koperasi pondok pesantren mendapat pengakuan pemerintah,iadapat memulai kegiatan usahanya tetapi tanggung jawab usaha sepenuhnya berada ditangan pengurus yang terpilih sebagai satu kesatuan.

Begitu pengakuan pemerintah diterima,maka mulai sejak saat itu tanggung jawab berpindah kepada koperasi .

Hal tersebut perlu dikemukakan sebab kantor kepala koperasi kabupaten/kotamadya akan mempelajarinya terlebih dahulu ,apakah akta pendirian yang diajukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.Apabila ada yang kurang lengkap/bertentangan,kepala kantor koperasi kabupaten akan memberikan rekomendasi kepada koperasi sekolah madrasah atau koperasi pondok pesantren yang bersangkutan untuk melengkapi/menyempurnakan.Jika tidak disetujui,permohonan tidak berlaku lagi.Sejak saat permohonan diketahui tidak disetujui oleh pemerintah ,maka kegiatan usaha yang telah dimulai harus dihentikan.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Siswa MASS Proto Juara 3 English Debate Championship di Universitas Pekalongan

Assalamu'alaikum Pada tanggal 14-15 Maret 2020 yang lalu, siswa MASS Proto yang bernama Ainun Nisa (XI IIS 1), Mauliyya Milka Idaalah (X MIA 1), dan Himatul Azka (X MIA 3) ikut serta d

28/04/2020 10:48 - Oleh nafakhati@absen.com - Dilihat 1009 kali
MATERI SOSIOLOGI BAB 4 PENELITIAN SOSIAL

Pengertian Penelitian (research) Secara etimologi (ilmu tentang asal usul kata), penelitian berasal dari bahasa Inggris “research” (re berarti kembali, dan search berarti

18/04/2020 23:01 - Oleh saiful@absen.com - Dilihat 7142 kali
PERGAULAN SEHAT DAN BAHAYA NARKOBA

Assalamu'alaykum wr. wb. Alhamdulillaahirobbil 'aalamiin. Salam sejahtera untuk kita semua karena pada saat ini kita masih diberikan kenikmatan mendengar, melihat dan merasakan. Sholaw

18/04/2020 20:37 - Oleh irchamsahana03 - Dilihat 2119 kali
MATERI PJOK KELAS XI (Renang)

Assalamu'alaykum wr. wb. Alhamdulillaahirobbil 'aalamiin. Salam sejahtera untuk kita semua karena pada saat ini kita masih diberikan kenikmatan mendengar, melihat dan merasakan. Sholaw

04/04/2020 15:54 - Oleh irchamsahana03 - Dilihat 1331 kali